Jaksa tuntut terdakwa teroris Thorik 8 tahun
Jakarta (ANTARA News) – Jaksa Penuntut Umum dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Jakarta Barat, Kamis, menuntut terdakwa kasus terorisme, Muhammad Thorik (32) alias Thorik alias Alex bin Sukara hukuman delapan tahun penjara. “Jaksa Penuntut Umum dengan ini menuntut pidana terhadap Thorik selama 8 tahun (penjara) karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana terorisme,” kata Jaksa Penuntut Umum Rini Hartatie. Tuntutan…
read more